EBay dan Paypal Digugat 3,8 Miliar Dollar

Diposting oleh jokeprix

perdagangan online ternama di Amerika Serikat, dan PayPal Inc digugat sebesar 3,8 miliar dollar AS. Kedua situs tersebut dituding telah melanggar hak paten XPRT Ventures LLC terkait sistem pembayaran perdagangan online (e-commerce).

XPRT, perusahaan yang berbasis di Greenwich, Connecticut, telah memasukkan gugatan itu ke Pengadilan Distrik Wilmington, Delaware. Dalam gugatannya, XPRT menuding EBay melanggar enam hak paten bagi pembayaran online. Selain itu, situs tersebut juga dituduh telah membocorkan rahasia perdagangan dengan cara membagikan informasi aplikasi paten.

XPRT menganggap tindakan EBay tersebut tidak fair. Mereka menganggap EBay telah mencuri ide dan metode pembayaran yang mereka temukan.

EBay belum mau bersuara banyak soal gugatan ini. "Kami sedang mempelajari gugatan itu," kata Alina Piancentino, Juru Bicara EBay di San Jose, California

{ 1 komentar... read them below or add one }

Aliblogger mengatakan...

wah mantap gan, kalau di rupiah kan berapa tu ya...?

Posting Komentar